Apa Pengertian Judi Dalam Islam

Dampak Negatif Bermain Judi

Bermain judi tidak hanya dilarang dalam Islam, tetapi juga memiliki dampak negatif yang signifikan, antara lain:

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu.” (QS. Al-Maidah: 91)

Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Judi

Allah SWT secara tegas mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)

Ayat ini menunjukkan bahwa perjudian digolongkan sebagai perbuatan syaitan yang harus dijauhi oleh umat Islam.

Menghindari perilaku judi

Hadis Nabi tentang Judi

Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan keharaman judi. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah bersabda:

“Barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!” (HR. Al-Bukhari, no. 4860; Muslim, no. 1647)

Hadis ini menekankan bahwa ajakan untuk berjudi harus dihindari, dan sebagai gantinya, disarankan untuk bersedekah.

Bermain judi telah menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Dalam Islam, perjudian dikenal sebagai “maisir” dan dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum bermain judi dalam Islam, dampaknya, serta panduan bagi umat Muslim untuk menjauhinya.

Hikmah larangan perilaku judi

Syuhada adalah istilah yang sudah tidak asing lagi dalam agama Islam. Istilah ini menggambarkan pahlawan-pahlawan yang gugur dalam perjuangan di jalan Allah SWT.

Dikutip dari buku Lentera Hati oleh Quraish Shihab, dalam bahasa agama sehari-hari, para pahlawan yang gugur di medan juang dalam membela agama Allah SWT dinamakan dengan syuhada. Kata "syuhada" berasal dari bahasa Arab yang berarti "saksi." Mereka menjadi saksi atas kebenaran agama Allah SWT.

Dalam surat An-Nisa ayat 69, Allah SWT berfirman:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ فَاُولٰۤىِٕكَ مَعَ الَّذِيْنَ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ مِّنَ النَّبِيّٖنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاۤءِ وَالصّٰلِحِيْنَ ۚ وَحَسُنَ اُولٰۤىِٕكَ رَفِيْقًا

Artinya: Dan barangsiapa menaati Allah SWT dan Rasul (Muhammad), maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberikan nikmat oleh Allah SWT, (yaitu) para nabi, para pecinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.

Meskipun begitu, istilah syuhada tidak hanya merujuk kepada mereka yang berperang kemudian meninggal ketika membela agama Islam. Pahlawan-pahlawan ini tidak hanya terbatas pada pejuang di medan perang, tetapi juga mencakup individu yang meninggal dalam berbagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.

Gelar syuhada juga akan diberikan kepada orang-orang yang rela berjuang di jalan Allah SWT. Para ulama menyimpulkan bahwa seorang muslim yang meninggal karena menuntut ilmu, berdakwah, mencari nafkah, dan melahirkan juga termasuk sebagai syuhada.

Syuhada dalam Islam menduduki posisi yang sangat dihormati, memperoleh pengakuan atas pengorbanan luar biasa mereka untuk agama dan prinsip-prinsip yang diyakini. Mereka bukan hanya menjadi contoh keberanian, ketekunan, dan kesetiaan kepada Allah SWT, tetapi juga mendapatkan penghargaan serta pahala besar di akhirat.

Dilansir dari buku Tafsir Fi Zhilalil Qur`an Edisi Istimewa Jilid 21 oleh Sayyid Quthb, orang-orang yang mati di jalan Allah SWT memiliki kedudukan khusus dan memiliki kedekatan dengan Tuhannya.

Kedudukan syuhada dalam Islam sangat tinggi dan dihormati karena mereka adalah pahlawan yang gugur dalam perjuangan membela agama dan kebenaran. Dalam Al-Quran, surat An-Nisa ayat 69, Allah SWT menjelaskan bahwa orang yang mati syahid bersama-sama dengan para nabi, pencinta kebenaran, dan orang-orang saleh di surga.

Dikutip dari buku Kemenangan Besar Bertemu Sang Maha Benar oleh Jalaludin Al-suyuti, para Syuhada akan ditempatkan di surga yang paling indah. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Sad ayat 50:

جَنّٰتِ عَدْنٍ مُّفَتَّحَةً لَّهُمُ الْاَبْوَابُۚArtinya: "Itulah surga 'Adn, tempat tinggal yang kekal yang pintu-pintunya terbuka lebar bagi mereka."

Surga 'Adn merupakan tempat tinggal bagi orang-orang yang termasuk ke dalam golongan syuhada. Surga ini adalah tempat bagi orang yang wafatnya dalam keadaan husnul Khotimah.

Perlu disadari bahwa perjuangan syuhada tidak terbatas pada konsep peperangan fisik semata. Syuhada melibatkan individu yang meninggal dalam keadaan husnul khotimah, artinya mereka wafat dalam keadaan baik dan taat kepada Allah SWT.

Bukan hanya pejuang di medan perang, tetapi juga mereka yang gugur saat menuntut ilmu, berdakwah, mencari nafkah, atau bahkan dalam proses melahirkan, dapat dianggap sebagai syuhada. Maka dari itu, marilah kita tingkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dan selalu berjuang di dalam kebenaran yang sesuai dengan ajaran Islam.

Pengertian Judi dalam Islam

Judi, atau “maisir” dalam bahasa Arab, adalah aktivitas pertaruhan di mana seseorang mempertaruhkan harta atau barang dengan harapan memperoleh keuntungan tanpa usaha yang sah. Praktik ini sering kali melibatkan permainan seperti dadu, kartu, atau taruhan lainnya yang hasilnya tidak dapat diprediksi.

Pengertian perilaku judi

Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan un- tuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.

Pengertian judi yang dalam bahasa syar’i disebut maysir yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu ba- rang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa. Judi dinilai sebagai ke- burukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini. Allah berfirman dalam QS. al Maidah [5]: 90

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkor- ban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syai- tan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.

Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulasi/kebetulan atau untung-untungan. Faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.

Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.

Panduan bagi Umat Islam

Untuk menjaga diri dari praktik perjudian, umat Islam disarankan untuk:

Bermain judi adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam dengan dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan hadis Nabi. Dampak negatifnya tidak hanya merusak moral dan mental, tetapi juga dapat menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekonomi. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, kita harus menjauhi praktik perjudian dan mengisi waktu dengan aktivitas yang bermanfaat.

Semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berada di jalan yang diridhai oleh Allah SWT.

Akibat negatif perilaku judi