Gambar Larangan Lalu Lintas Dan Artinya

Tiga panah melingkar

Gambar tiga panah melingkar

Tiga panah melingkar merupakan rambu peringatan yang menandakan adanya persimpangan atau bundaran, sehingga pengendara harus berhati-hati dan mengurangi kecepatan berkendara.

Rambu lalu lintas peringatan rambu lalu lintas tanda seru biasanya memberikan kewaspadaan ke pengendara, agar lebih berhati-hati saat memasuki suatu jalur.

Apabila Anda menemukan rambu peringatan dengan tanda plus, maka akan menemukan persimpangan empat dan pengendara diharapkan memperlambat laju kendaraan.

Wajib Mengikuti Arah Kanan

Gambar rambu perintah wajib mengikuti arah kanan

Rambu wajib mengikuti arah kanan mengharuskan pengguna jalan untuk mengendarai kendaraan ke arah kanan.

Wajib Berjalan Lurus ke Depan

Gambar rambu perintah wajib berjalan lurus ke depan

Rambu lalu lintas wajib berjalan lurus ke depan merupakan rambu perintah yang mewajibkan pengendara untuk terus lurus dan rambu ini seringkali ditemukan di jalan searah atau jalan tol. Panah atas melarang para pengendara untuk berbelok atau melakukan balik arah.

Daftar Rambu Larangan Lalu Lintas

Rambu Dilarang ke Kiri atau Kanan

Rambu ini biasanya ditempatkan di jalur jalan yang searah lalu lintas atau jalan dengan simpangan untuk melarang pengguna kendaraan bermotor dan tidak bermotor berbelok ke kanan atau kiri.

Dilarang Putar Balik

Gambar putar balik dicoret

Rambu putar balik yang telah dicoret menandakan larangan bagi pengendara untuk melakukan manuver putar balik. Rambu ini umumnya terdapat di persimpangan jalan serta di ruas jalan yang hanya dapat dilalui satu arah. Fungsinya adalah mencegah kemacetan yang mungkin terjadi akibat antrian kendaraan yang ingin melakukan putar balik.

Kegiatan putar balik diatur di lampu lalu lintas dengan larangan yang tegas. Tidak diperkenankan untuk melakukan putar balik di jalur yang memiliki marka atau tanda larangan putar balik. Larangan ini juga berlaku di persimpangan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas, kecuali terdapat tanda yang memperbolehkan putar balik.

Pelanggaran terhadap rambu larangan putar balik dapat dikenai sanksi hukuman pidana selama 2 bulan. Besaran denda tilangnya diatur berdasarkan jenis pelanggaran yang termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda atas pelanggaran rambu larangan putar balik ditetapkan sebagai berikut:

Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas diharuskan membayar denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau menghadapi hukuman penjara maksimal selama 2 bulan (sesuai Pasal 287 ayat 1). Artinya, denda untuk pelanggaran rambu larangan putar balik adalah sebesar Rp 500.000.

Rambu larangan adalah rambu-rambu lalu lintas yang melarang para pengendara untuk melakukan suatu hal dan rambu larangan biasanya dibuat dengan warna merah yang dikombinasikan hitam, sedangkan latarnya biasanya menggunakan warna putih. Berikut ini adalah beberapa rambu lalu lintas warna merah atau rambu larangan yang sering ditemukan di jalan.

Ini adalah rambu lalu lintas stop. Apabila Anda melihat tanda stop dengan latar yang berwarna merah, maka dilarang untuk melaju atau berkendara pada suatu jalur. Pengendara diharuskan untuk berhenti sejenak atau berhenti sampai kondisi lebih aman dan hal ini dilakukan untuk menghindarkan adanya konflik dalam lalu lintas.

Gambar dilarang masuk

Strip adalah rambu yang melarang pengguna jalan untuk masuk ke suatu tempat dan larangan ini berlaku buat pengendara atau pejalan kaki. Rambu lalu lintas dilarang masuk ini bisa dilanggar oleh pihak yang memiliki pengecualian.

Tanda S biasanya menandakan stop atau berhenti, sedangkan tanda “S” dicoret menandakan jangan berhenti. Apabila anda melihat rambu ini, maka anda tidak boleh berhenti sejenak atau parkir dan apabila anda melanggar, maka anda akan dikenakan tilang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Gambar p dicoret atau dilarang parkir

Rambu larangan parkir ditandai dengan huruf P besar yang tengahnya dicoret merah. Huruf P tersebut merupakan singkatan dari kata "parkir".

Maknanya adalah tidak ada izin untuk kendaraan manapun untuk berhenti dan memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa peraturan serta sanksi terkait parkir di tepi jalan, bahu jalan, atau penggunaan area jalan telah diatur dalam perundangan daerah setempat dan dikenal sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum.

Sebagai contoh, ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 mengenai Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah, melarang parkir sembarangan di bahu jalan.

Definisi Tempat Parkir Tepi Jalan Umum merujuk pada area yang digunakan untuk memarkir kendaraan dengan memanfaatkan sebagian ruas jalan yang berada di sisi kiri mengikuti arus lalu lintas, atau tempat parkir kendaraan pada bagian tertentu dari badan jalan, gedung, atau area parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.

Sanksi bagi pelanggaran aturan tentang larangan parkir telah diatur oleh pemerintah. Larangan parkir sembarangan di lokasi tertentu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Contohnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, yang mengatur larangan parkir sembarangan.

Dalam pelaksanaan urusan transportasi di daerah, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.

Penindakan ini berlaku bagi pelanggar yang melakukan hal-hal berikut:

Secara umum, sanksi terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir di lokasi yang tidak ditetapkan adalah sebagai berikut:

Praktik parkir liar di badan jalan dapat menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas. Hal ini mengakibatkan pengurangan kecepatan kendaraan dan berpotensi menimbulkan kemacetan yang merugikan banyak pengguna jalan.

Sanksi yang diberlakukan lebih mengutamakan efek jera bagi pelanggar parkir sembarangan. Mereka dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda ini diberikan melalui tilangan slip biru oleh kepolisian, yang kemudian harus dibayarkan melalui Bank BRI.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan melalui petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Tindakan ini sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.

Kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek, dengan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar.

Besaran biaya penderekan ini diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yakni sebesar Rp. 500.000,- per hari per kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan. Pembayaran biaya ini dilakukan langsung ke Bank DKI.

Area parkir dilarang merupakan kebijakan yang telah disosialisasikan oleh pemerintah demi menjaga kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan. Terdapat beberapa lokasi yang telah ditetapkan dengan rambu "Dilarang Parkir" guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Berikut adalah sepuluh lokasi yang termasuk dalam ketentuan tersebut:

Sepuluh area yang dilarang untuk parkir telah diatur dalam Undang-Undang. Namun, bagaimana jika terjadi keadaan darurat, seperti mobil tiba-tiba mogok di area tersebut?

Penting untuk diketahui, dalam Pasal 121 Bagian Kedua dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan mengenai parkir yang diizinkan dalam kondisi darurat.

Pasal ini menegaskan bahwa apabila kendaraan bermotor terpaksa parkir karena situasi darurat, pengemudi wajib menandai dengan segitiga pengaman, lampu peringatan bahaya, atau tanda peringatan lainnya.

Namun, masalah sering muncul terkait parkir di belakang, sebelum, atau sesudah rambu. Banyak yang salah mengira bahwa aturan dari rambu hanya berlaku di bawahnya. Namun, parkir di belakang, sebelum, atau sesudah rambu tetap dianggap pelanggaran menurut aturan yang berlaku, dan dapat berujung pada denda.

Ketika mesin mati dan pengendara meninggalkan kendaraan meskipun hanya untuk beberapa meter atau menit saja, itulah yang dianggap sebagai parkir.

Jika ada rambu di area parkir, aturan dilarang parkir berlaku di sekitar area hingga terlihat rambu lalu lintas berikutnya. Meskipun demikian, masih diperbolehkan untuk berhenti di area tersebut dengan syarat mesin mobil tetap hidup dan lampu sein dinyalakan sebagai tanda peringatan.

Arah Kota di Persimpangan

Gambar arah kota di persimpangan

Tanda arah kota di persimpangan biasanya menandakan petunjuk jurusan ke sebuah lokasi dan petunjuk ini biasanya ditemukan di berbagai persimpangan jalan.

Tanda arah kota biasanya menjadi petunjuk arah untuk pengendara, agar pengendara mengambil lajur yang tepat saat ingin datang ke sebuah daerah.

Tanda jalan tol merupakan petunjuk untuk pengendara, apabila sebentar lagi akan memasuki area jalan tol.

Tanda rumah sakit tentu menjadi petunjuk bagi pengendara, bahwa di depan ada sebuah rumah sakit.

Gambar rambu pom bensin

Tanda pom bensin menjadi petunjuk yang tepat untuk pengendara yang ingin mengisi bahan bakar kendaraannya.

Gambar rambu tempat tidur

Apabila Anda menemukan tanda ranjang atau tempat tidur, maka akan segera menemukan sebuah hotel atau penginapan.

Tanda bus biasanya menandakan tempat berhentinya bus atau tempat bus mencari penumpang.

Papan tambahan adalah bagian dari rambu lalin yang ditambah tepat di bawah rambu utama. Penggunaan tanda ini, biasa untuk memuat keterangan tambahan. Adapun keterangan yang sering ditambahkan adalah jarak, waktu berlaku hingga jenis kendaraan tertentu. Papan tambahan dibuat dengan warna dasar putih yang dipadukan dengan tulisan hitam. Papan tambahan dibuat tidak melebihi rambu utama.

Yang harus diperhatikan pada rambu papan tambahan di rambu lalu lintas adalah:

Jenis rambu lalin terakhir yang Wuling bahas adalah rambu nomor rute jalan. Adapun nomor rute pada rambu jalan ini adalah pembubuhan kode angka yang difungsikan untuk identitas ruas jalan. Identitas ini menunjukkan rute perjalanan. Penomoran ini diatur sedemikian rupa sehingga bisa dengan gampang dikenal dalam bentuk model jaringan jalan.

Rambu nomor rute jalan terbagi atas nasional, tol, dan provinsi. Nomor rute jalan nasional hanya dipakai di Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali. Di jawa penomoran rute dari 1 hingga 38. Daerah Sumatera dari 1 hingga 55. Sedangkan Bali, dari 1 hingga 6. Untuk nomor rute jalan tol, terdapat 1 nomor rute di Pulau Bali, 11 nomor di Jawa, dan 5 nomor rute jalan di Sumatera.

Muatan rambu nomor rute jalan nasional berisi paduan tulisan nasional dan warna dasar merah, diikuti kode wilayah provinsi. Pada bagian bawahnya berisi nomor rute. Untuk rambu nomor rute jalan tol berisi tulisan tol dengan warna dasar merah, diikuti kode area provinsi. Bagian bawah dituliskan nomor rute, Sedangkan rambu nomor rute jalan raya provinsi berisi tulisan provinsi dengan warna dasar biru dan diikuti simbol atau kode jalan kabupaten/kota. Bagian bawahnya adalah nomor rute jalan.

Ketentuan urutan nomor rute tiap jenis jalan adalah sebagai berikut:

Oh ya sebelum lanjut membaca, Wuling punya informasi menarik yang sayang untuk kamu lewatkan.

Ayo, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan brosur kami yang informatif.

Download Brosur Cloud EV

Download Brosur Alvez

Download Brosur Almaz Hybrid

Download Brosur Air ev

Download Brosur Almaz

Download Brosur Almaz EX

Download Brosur Almaz RS Pro

Mengapa Pengguna Jalan Harus Mematuhi Aturan dan Rambu Lalu Lintas?

Pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dapat berdampak serius pada keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Beberapa dampak yang sering disebutkan dalam sumber-sumber adalah sebagai berikut:

Dalam kesimpulannya, pelanggaran terhadap aturan lalu lintas memiliki dampak serius terhadap keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, serta dapat berakibat pada biaya dan sanksi hukum yang signifikan. Oleh karena itu, penting bagi semua pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas, serta mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab.

Berikut beberapa rambu lalu lintas larangan yang wajib kamu ketahui:

Demikian beberapa rambu lalu lintas larangan yang wajib kamu ketahui. Dikarenakan rambu ini merupakan larangan pada area tertentu, maka jangan melakukan segala sesuatu yang dilarang dalam perjalanan kamu. Tetap ciptakan keamanan dan kenyamanan dengan mematuhi rambu lalu lintas jalan.