Mengalami Kerugian Finansial
Syarat pertama yang harus Anda penuhi bila ingin lapor ke OJK adalah Anda telah mengalami kerugian finansial yang diakibatkan oleh layanan keuangan dalam bidang pasar modal, perbankan, asuransi, dan lain sebagainya, dalam jumlah kerugian maksimal adalah sebesar 500 juta rupiah.
Selain itu, OJK juga akan menerima Anda sebagai konsumen jika Anda telah mengalami kerugian karena asuransi umum dengan nominal maksimal kerugian mencapai 750 juta rupiah.
Laporkan SMS Penipuan di Keminfo
Dilansir dari situs Keminfo, kamu juga bisa melaporkan secara langsung apabila terjadi SMS penipuan terhadap kamu/keluarga.
Bentuk spam seperti apa yang dapat kamu laporkan?
Panggilan telepon atau pesan (SMS) yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk (spam), seperti: permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan bahwa kamu menjadi pemenang kuis atau undian tertentu.
Begini alur penanganan pengaduan pelanggan dari Keminfo:
Pelapor yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.
Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor (yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler). Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya. Setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.
Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melewati Batas Waktu
Saat Anda sebagai pihak konsumen tidak memperoleh penyelesaian yang baik dari pelaku bisnis jasa keuangan, maka Anda memiliki hak untuk lapor ke OJK. Selain itu, bila usaha jasa keuangan tersebut juga sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan oleh pihak OJK, maka Anda juga memiliki hak untuk lapor ke OJK.
Form Pengaduan Online
Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa langsung mengakses form pengaduan online yang telah disiapkan oleh OJK.
Baca juga: Pengertian dan Perbedaan Biaya Langsung dan Tidak Langsung
Demikianlah cara dan juga berbagai syarat untuk lapor ke OJK. Hal tersebut pun berlaku untuk menyampaikan pengaduan.
Nah, agar bisa terhindari dari berbagai masalah penipuan dan kerugian terkait keuangan, maka Anda harus bisa mengelola keuangan Anda dengan baik dan menggunakan jasa keuangan yang telah terdaftar OJK.
Untuk memudahkan Anda dalam mengelola keuangan dan bisnis, #lebihbaik Anda menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.
Kenapa? Karena Accurate Online mampu menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan yang bisa Anda akses secara real time kapanpun Anda perlukan.
Selain itu, fitur bisnis luar biasa yang ada di dalamnya juga sudah saling terintegrasi, sehingga akan memudahkan Anda dalam mengelola dan mengembangkan bisnis.
Lalu, apa lagi manfaat yang bisa Anda rasakan dalam menggunakan Accurate Online? #lebihbaik Anda membuktikan dan merasakan sendiri manfaatnya dengan menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah membuka kanal pelaporan untuk nomor seluler yang terindikasi sebagai alat penipuan.
Masyarakat yang menerima panggilan atau pesan dari nomor yang mencurigakan dapat melaporkan nomor tersebut melalui situs resmi http://aduannomor.id/.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, AduanNomor.id adalah portal resmi yang difungsikan untuk menerima keluhan dari masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan dalam tindakan penipuan.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi dan Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023
Usman mengungkapkan, nomor yang terindikasi sebagai nomor penipu akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran, terutama jika nomor tersebut terkait dengan kartu SIM yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri.
Portal AduanNomor.id telah diuji coba sejak Juni 2023 dan telah berhasil memblokir sekitar 3.250 nomor setelah aduan dari masyarakat.
"Pemblokiran nomor yang diindikasi penipuan hanya untuk nomor SIM Card yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri," jelas Usman dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Catat, Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi Melalui KTP
Proses penanganan aduan melibatkan tahapan verifikasi dan eskalasi tiket, di mana komplain akan diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran oleh operator seluler.
Usman menjelaskan, persyaratan melaporkan nomor seluler terindikasi penipuan ke Kominfo.
Pelapor harus melampirkan bukti pendukung seperti tangkapan layar pesan atau percakapan dari nomor yang mencurigakan.
Laporan juga dapat disertai dengan bukti lain seperti rekaman percakapan atau bukti lainnya yang mendukung aduan.
Baca Juga: Tutorial Mengatasi Token Listrik Gagal Masuk ke Meteran PLN: Ini Solusi dan Cara Lapor jika Gagal
Pentingnya penyampaian identitas yang benar dan lengkap juga ditekankan oleh Usman.
AduanNomor.id berfokus pada layanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Pesan atau SMS palsu dari nomor tak dikenal kembali merebak. Si pelaku mengirim pesan bahwa nomor rekeningmu menang undian dengan hadiah menggiurkan dan meminta mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu.
Contoh bunyi pesan SMS tipu-tipu ini “Kirim saja ke rekening xxx atas nama xxx.” Atau contoh lain “Sebagai nasabah Yth rek anda dinyatakan resmi mendapat hadiah dari berkah BRIpoin dan kode cek anda 02591234. Untuk info, klik http://berkahpoinbri.blogspot.com."
Jika baru satu atau dua kali menerima SMS spam seperti ini mungkin masih bisa dimaklumi, tapi coba kalau pesan tersebut terkirim setiap hari ke ponsel kamu, jengah juga kan karena sudah sangat mengganggu. Tanpa disadari, kamu sedang menjadi target penipuan dengan modus transfer dana melalui SMS. Waspada lah.
Baca Juga: Waduh, Spear Phishing Merajalela! Ini Lho 3 Modus Phishing dan Tips Menghindarinya
Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!
Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!
Heboh SMS Mama Minta Pulsa
Heboh SMS Mama Minta Pulsa
Menengok sekilas ke belakang, kasus penipuan berkedok undian berhadiah lewat SMS pernah marak sekitar tahun 2011. Termasuk beredarnya SMS mama minta pulsa yang begitu menghebohkan. Tak sedikit masyarakat atau pengguna ponsel yang terperdaya oleh SMS liar ini.
Guna mengurangi kasus ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta pihak operator memblokir nomor-nomor ponsel yang digunakan untuk menipu korban.
Kala itu, BRTI juga meminta operator seluler menjalankan skema aturan baru SMS lintas operator secara berbayar, mengurangi obral telepon dan SMS gratis. Tujuannya untuk meminimalisir kejahatan penipuan menggunakan modus operandi telepon seluler.
Adanya campur tangan dari regulator, operator, maupun kepolisian untuk menindaktegas pelaku SMS penipuan cukup berhasil mengurangi beredarnya SMS palsu di Tanah Air. Sayangnya tidak berlangsung lama, SMS meresahkan itu muncul lagi dan menghantui masyarakat.
Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka layanan Financial Customer Care (FCC) sebagai sarana pengaduan SMS palsu yang diterima masyarakat. Di pertengahan tahun lalu saja, OJK sudah menerima belasan ribu aduan masyarakat terkait modus penipuan lewat SMS.
Tips Terhindar Dari SMS Penipuan
Tips Terhindar Dari SMS Penipuan
Jangan menunggu semakin banyak korban SMS tipu-tipu. Selain melaporkan ke OJK dan Keminfo, kamu perlu berhati-hati terhadap beredarnya SMS palsu. Berikut cara terhindar dari kasus meresahkan ini, antara lain:
Cara Menyampaikan Pengaduan ke OJK
Setidaknya ada empat cara yang bisa Anda lakukan untuk lapor ke OJK, yaitu:
Surat tertulis ditujukan pada anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Anda bisa mengirim surat tertulis tersebut ke alamat Jl. MH Thamrin No.2 Jakarta Pusat, 10350, Menara Radius Prawiro, lantai 2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia.
Cara selanjutnya yang bisa Anda lakukan untuk lapor ke OJK adalah dengan menghubungi nomor 157 di jam operasional kerja pada hari senin hingga jum’at, kecuali di hari libur dan tanggal merah.
Anda juga bisa mengajukan pengaduan atau permintaan informasi melalui email di [email protected].
Melapor Sama Dengan Menolong Orang Lain
Melapor Sama Dengan Menolong Orang Lain
Dengan melaporkan SMS palsu yang tertera nomor rekening dan nama bank ke layanan FCC OJK, kamu dapat mengurangi kasus SMS penipuan dengan modus transfer dana dan dapat menghindarkan orang lain dari kejahatan serupa. Jadilah konsumen cerdas dan tak mudah percaya dengan berbagai modus kejahatan tipu-tipu via SMS.
Baca Juga: Waspadai 7 Modus Penipuan Online Zaman Now dan Cara Menghindarinya
Dokumen Syarat Pengaduan
Untuk melakukan lapor ke OJK, terdapat setidaknya 4 dokumen yang harus Anda sertakan dengan surat resmi, yaitu:
Baca juga: Apa itu Bunga Tunggal? Ini Pengertian, Rumus, dan Manfaatnya